Syarat Perubahan Warna Kendaraan Bermotor


Saat selesai proses pengerjaan rubah warna kendaraan, kami akan melampirkan beberapa dokumen sebagai syarat perubahan warna kendaraan. Bapak/ibu bisa segera pergi ke samsat untuk mengubah STNK, BPKB mobil motor nya.

Surat_keterangan_perubahan_warna_kendaraan_bermotor

Kami akan memberikan, Surat Keterangan Perubahan Warna, Bermaterai, SIUP, SKDU, KTP & NPWP

Siapkan beberapa berkas yang harus dibawa saat proses ganti warna STNK. di antaranya adalah sebagai berikut:

KTP (asli dan fotokopi), atau bisa juga surat tinggal bagi WNA yang tinggal sementara.

STNK (asli dan fotokopi).

BPKB (asli dan fotokopi).

Surat kuasa bermaterai (kalau prosesnya diwakilkan).

Surat Keterangan + Legalitas bengkel.

Surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident.

Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Berikut diatas dokumen yg perlu disiapkan, selanjutnya, catat juga prosedur dan alur yang harus diikuti untuk mengurus perubahan stnk.