Kami akan memberikan, Surat Keterangan Perubahan Warna, Bermaterai, SIUP, SKDU, KTP & NPWP
Siapkan beberapa berkas yang harus dibawa saat proses ganti warna STNK. di antaranya adalah sebagai berikut:
KTP (asli dan fotokopi), atau bisa juga surat tinggal bagi WNA yang tinggal sementara.
STNK (asli dan fotokopi).
BPKB (asli dan fotokopi).
Surat kuasa bermaterai (kalau prosesnya diwakilkan).
Surat Keterangan + Legalitas bengkel.
Surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident.
Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Berikut diatas dokumen yg perlu disiapkan, selanjutnya, catat juga prosedur dan alur yang harus diikuti untuk mengurus perubahan stnk.